Pemkab Bangka melalui Dinas Pangan merupakan perintis pertama sertifikasi halal untuk rumah potong unggas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini diakui Direktur LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo saat menjadi narasumber sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha Tempat Pemotongan Unggas di Kabupaten Bangkadiselenggarakan Dinas Pangan, Sabtu (24/02/2018) di Sungailiat.
Dikatakan Nardi, sejauh ini yang telah dan terus peduli terhadap pemotongan unggas bersertifikasi halal dari MUI adalah Pemerintah Kabupaten Bangka.
"Kita harapkan kabupaten lain juga terus bergerak untuk mewujudkan sertifikasi halal ini. Di Bangka sudah ada lima rumah potong unggas yang sertifikasi halal dari LPPOM MUI Babel," kata Nardi.
Nardi menuturkan, rumah potong hewan yang telah bersertifikasi halal ini merupakan dasar atau fundamental bagi makanan yang beredar dan produk olahan lainnya dari daging.
Salah satunya termasuk juga rumah makan, bakso dan lainnya yang membuat masyarakat tidak khawatir dan was-was dalam mengkonsumsinya.
"Yang penting itu perilaku pemahaman dan kesadaran masyarakat juga dan harus lebih teliti lagi," ujar Nardi.
Dituturkan Nardi kembali, kegiatan sosialisasi sertifikasi halal ini diharapkan para peternak bisa mengetahui cara pemotongan hewan yang benar dan sesuai syar'i dan sesuai dengan syariat agama islam.
"Kalau sudah ada kita tidak awas-was lagi, dan makanan kita halal dan toyyib dan orang juga tidak ragu untuk mengkonsusmsinya jika datang ke Kabupaten Bangka," jelasnya.
Nardi mengakui, sejauh ini rumah potong unggas di Bangka Belitung ada banyak sekali. Untuk mendapat sertifikasi halal haruslah memenuhi sebelas kriteria. Dari sejumlah rumah potong masih ada yang belum memnuhi 11 kriteria tersebut dari LPPOM MUI Babel.
"Di Kabupaten Bangka ini bagus pembinaannya, dan masih ada rumah potong hewan yang asal penyembelihan yang tidak sesuai dengan kaidah Islam dan prosedur operasional LPPOM MUI," tegasnya.(*)