Tugas Pokok dan Fungsi

a. Tugas Pokok

Membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pangan yang menjadi kewenangan Daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diberikan/didelegasikan kepada Daerah

b. Fungsi

  • Perumusan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan, koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  • Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pembinaan UPT; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang pangan.