a. Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pangan yang menjadi kewenangan Daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diberikan/didelegasikan kepada Daerah
b. Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan, koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaan UPT; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang pangan.