SERTIFIKASI HALAL TEMPAT PEMOTONGAN UNGGAS

Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat Kabupaten Bangka dalam mengkonsumsi pangan, mengingat masyarakat kabupaten Bangka beragama islam. Pada Tahun 2017, Pemerintah kabupaten bangka melalui Dinas Pangan melakukan program Sertifikasi Halal pada tempat pemotongan unggas.

            Untuk  melaksanakan program tersebut pada bulan Juni Bidang Keamanan pangan melalui Kasi Sertifikasi Keamanan Pangan sudah mulai melakukan identifikasi calon penerima sertifikasi halal tempat pemotongan unggas dan berkonsultasi ke LPPOM-MUI Propinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang. Dari hasil identifikasi tersebut diperoleh 5 tempat pemotongan unggas untuk diajukan ke LPPOM-MUI Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai calon penerima sertifikasi halal tempat pemotongan unggas.

            Pada pertemuan dengan LPPOM-MUI terima oleh direktur Nardi Pratana,SE dan tenaga ahli Muhammad Ihsan,STP,M.Si bertempat di kantor LPPOM – MUI Jln. Raya Koba pangkal pinang. Pelaksanaan tahapan Sertifikasi Halal untuk tempat potong Unggas harus melalui aturan yang telah ditetapkan oleh LPPOM – MUI tentang Sertifikasi Halal dan tahapan proses yang sesuai dengan diagram alir proses.

Pelaksanaan proses sertifikasi khusus untuk rumah potong unggas yang diajukan oleh Dinas Pangan tahun 2017 sebanyak 5 tempat rumah potong unggas belum ada izin usaha, LPPOM – MUI Prov.Babel akan memberikan pelayanan dengan syarat ada bukti proses perizinan usaha sedang berlangsung dengan pembiayaan yang harus dibayar sesuai dengan tarif serta pelaksanaan auditor yang dilaksanakan sesuai proses pelaksanaan pemotongan berlangsung.

Penulis: 
Dinas Pangan
Sumber: 
Dinas Pangan
Tags: 
Artikel

ArtikelPer Kategori