Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kep. Babel, Brigjen. Pol. Drs. Nanang Hadiyanto ketika menjadi pembicara pada kegiatan Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba Bersama Instansi/Lingkungan Pemerintah, yang diselenggarakan BNNK Bangka, Kamis (15/2/18) di Hotel Novilla Sungailiat.
Saat ini menurut Nanang, upaya P4GN bukan hanya lewat BNN saja, namun sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan P4GN dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah harus lebih aktif.
"Dalam surat edaran Kemenpan RB itu langkah-langkah yang harus diaksanakan Pemerintah Daerah adalah mendukung P4GN melalui pembuatan Pergup/Perbup P4GN, menganggarkan melalui APBD, mensosialisasikan P4GN, dan membentuk satuan kerja tugas atau relawan anti narkoba," jelas Nanang.